Kanal

Simpan Sabu di Batok Kelapa, Warga Tampan Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang penegedar narkoba inisial M ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Jumat (14/10/2022)

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di Perumahan Tampan Permai Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Karya, Kota Pekanbaru. 

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah Tampan yang diduga sebagai pengedar sabu -sabu, atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH beserta tim melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Kata Dany, dari penyelidikan bersama tim Brantas BNNP Riau, pihaknya berhasil mengamankan 1 Orang pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 tempurung kelapa yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih, diduga narkoba jenis sabu," terang Dany.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang juga diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.

"Kemudian ditemukan juga 1 unit timbangan digital dan 1 kotak kayu warna coklat yang berisikan bungkus rokok merek Djisamsoe yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba diduga sabu dengan berat kotor 3,69 gram," tutup Dany.

Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Limapuluh dan disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler