Kanal

Laporan Dugaan Suap Rp7 M pada Eksekusi Lahan di Siak, Ini Respon Kajati Riau

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merespon terkait dugaan pemberian suap yang dilakukan Bos PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait rencana Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun oleh Pengadilan Negeri Siak, yang dilaporkan DPP LSM Perisai, Senin (17/10/2022).

Kepala Kejasaan Tinggi Riau, Dr Supardi mengatakan terkait adanya dugaan suap tersebut, laporan itu belum sampai ke tangannya. 

"Belum sampe saya mas," tulisnya melalui pesan singkat, Senin siang.

Ia menegaskan apabila sudah sampai dan cukup bukti, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. "Ok," katanya melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, dalam laporannya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkap bukti adanya uang sejumlah Rp7 miliar yang diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Uang itu dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru dengan nilai masing-masing Rp5 milyar dan Rp2 milyar atas nama M, Bos PT DSI.

Sebelumnya Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut karena telah mendapatkan dua bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Jumlah uang yang dititipkan itu cukup fantastis yakni sebesar Rp7 miliar. Uang itu dibagi dua masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar yang dititip kedua-duanya atas nama Meryani, pemilik PT DSI. 

"LSM Perisai mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan suap senilai Rp7 miliar, yang satu senilai Rp5 miliar dan satu bukti lagi Rp2 miliar," ungkap Sunardi.

Ditegaskan Sunardi, uang sejumlah Rp7 miliar itu diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

"(Uang, red) itu agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, kasus antara PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," tegas Sunardi.

Diungkapkannya, terkait siapa saja yang akan menikmati uang Rp7 miliar itu, Sunardi menyebut pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arahnya uang itu akan diberikan.

"Jadi hari ini saksi kami bawa untuk menghadap yang mewakili dari Kejati Riau. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar," ungkapnya.

Lanjut Sunardi, diduga untuk mengelabui, uang Rp7 miliar itu dititipkan dengan modus jual beli tanah.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara M seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya yaitu saudara AT," sebutnya.

"Yang jelas uang tersebut standby dititip sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan. Ada janji disana," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler