Kanal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap saat Lagi Asyik Nongkrong

RIAUIN.COM - Seorang remaja inisial RS (22) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di salah satu hotel yang berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa remaja tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. RS ditangkap pada Senin (3/10/2022) dinihari, sekira pukul 2.30 WIB.

Kata Lambok, penangkapan itu berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun telah pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10).

"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, palapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," kata Iptu Lambok, Kamis (6/10).

Saat itu, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban, dan diketahui bahwa putrinya pergi bermain ke aero sport di Jalan Kaharudin Nasution.

"Setelah itu sempat kehilangan jejak, dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan meminta untuk melakukan pencarian terhadap putrinya itu. Keesokan nya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini," papar Iptu Lambok.

Dari penyelidikan polisi, didapat informasi bahwa korban dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun pada saat itu, petugas tidak berhasil menjumpai keduanya.

Pada Selasa (4/10), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu.

"Saat personel tiba di lokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk diatas sepeda motor sambil memainkan HP, kemudian personel mengamankan RS. Saat diinterogasi ia mengakui semua perbuatannya," tegas Iptu Lambok.

Saat ini, penyidik masih menginterogasi pelaku atas dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi menyita sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tengtop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.

RS disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler