RIAUIN.COM - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terekam CCTV. Pelaku YAT (38) akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, Rabu (21/9/2022) lalu.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menyebutkan, YAT ditangkap karena diduga melakukan pencurian di Toko Harian Ria pada, Senin, (15/8) sekira pukul 15.53 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Korbannya Ria Maulana, pemilik Toko Harian Ria itu melaporkan aksi pencurian yang dilakukan YAT berdasarkan rekaman CCTV milik korban," kata Arry, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Arry, pelaku ditangkap ketika berada di Pasar Kodim, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Kepada petugas, YAT mengaku bahwa dirinya berperan sebagai eksekutor dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku lainnya bernama AR (DPO).
"Dimana peran YAT sebagai eksekutor masuk ke dalam kedai mengambil tas yang terletak di atas meja sedangkan rekannya AR menunggu diatas sepeda motor. Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000, dan surat penting lainnya," ujarnya.
Ketika dilakukan interogasi dengan memperlihatkan hasil rekaman CCTV tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama rekannya AR adalah pelaku yang melakukan pencurian di toko tersebut.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, YAT ditahan di ruang tahanan Polsek Senapelan. Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan menggunakan Narkotika," tutupnya.-dnr