Kanal

Bawa Kabur HP Korban, Residivis Ngaku Polisi Ditangkap

RIAUIN.COM - Pria inisial JS (24) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena telah membawa kabur handphone milik seorang pemuda bernama Ikhsan Fadilla.

Tidak tanggung-tanggung, untuk mengelabui korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa korbannya untuk pulang mengambil surat-surat kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku JS ditangkap pada Jumat, 23 September 2022 sekira Pukul 18.00 WIB.

Peristiwa itu berawal ketika korban pada Senin, (5/9) mengendarai sepeda motor di Jalan Gajahmada Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan mengaku anggota kepolisian. Pria itu lalu meminta pelapor untuk berhenti dan menanyakan surat kendaraan dan SIM. 

"Karena pelapor tidak bisa menunjukan surat kendaraan serta SIM, lalu laki-laki tersebut memaksa dan mengancam pelapor agar menyerahkan handphone miliknya dan menyuruh pelapor untuk pulang mengambil surat kendaraan dan SIM," ujar Andrie, Senin (26/9/2022).

Kemudian korban pulang untuk mengambil surat kendaraan. Saat kembali ke lokasi laki-laki tersebut, namun laki-laki yang mengaku anggota kepolisian tersebut sudah menghilang.
 
"Dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Pekanbaru atas peristiwa yang dialaminya," katanya.

Menindak lanjuti laporan korban, pada Jumat (23/9), Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap JH di Jalan Durian Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi dan diamankan di Plresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JH diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 59 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler