Kanal

Dikendalikan Napi dari Lapas, 1 Kg Sabu yang Hendak Dikirim ke Semarang Digagalkan Polrestabes Medan

RIAUIN.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ke Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas sudah menangkap pelaku yang mengirimkan sabu itu yakni IJ (59) warga Kompleks Veteran, Medan Estate.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkotika tersebut ke dalam pakaian yang sudah dimodifikasi.

Pelaku sudah empat kali mengirimkan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkotika ke barang-barang yang umumnya biasa dikirim. 

"Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah menerima informasi dari masyarakat. Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut untuk menyita narkoba yang akan dikirim," ucapnya dikutip dari antara.

Kasat Narkoba mengatakan, 1 kg sabu yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian disita.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pengendali narkoba tersebut," katanya. (*)
 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler