Kanal

PT IIS Sebut HGU Sawit di Ukui Pelalawan Sesuai UU

RIAUIN.COM - PT Asian Agri Wilayah Riau memastikan areal HGU milik PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) di Ukui, Kabupaten Pelalawan sudah sesuai perundang-undangan. Hal itu dikatakannya menyusul adanya tudingan dugaan kelebihan lahan areal HGU perusahaan tersebut.

Manager Humas PT IIS, Ahmad Taufik, Jumat (27/5/2022) mengatakan, PT IIS-Ukui adalah perusahaan perkebunan sawit yang selalu patuh pada peraturan perundangan dan perijinan yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan memiliki HGU Nomor 1 dengan SK HGU Nomor 04/HGU/1989, serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada Tahun 2004. SK Kepala BPN No 156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dijelaskan Ahmad Taufik, HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga atau korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang, sebagaimana yang diatur oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Jika ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukannya sesuai prosedur hukum ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, guna terciptanya kepastian hukum dan keamanan berinvestasi," ujar Ahmat Taufik.

Masih kata Ahmad Taufik, terkait kemitraan itu sejalan dengan HGU yang didapatkan pada tahun 1989, PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 1986 tertanggal 3 Maret yang menjelaskan tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat.-dli

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler