Kanal

3 Kurir Narkoba Asal Bengkalis Ditangkap, 8,89 Kg Sabu Disita BNNP Riau

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,89 kilogram sabu di halaman depan BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (28/4/2022). 

Barang bukti tersebut disita dari jaringan Malaysia-Bengkalis yang diamankan dari 3 tersangka yakni YH (30), E (42) dan MR (34) di wilayah Kecamatab Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 03.00 dini hari WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH SIK dalam konferensi pers menyebut, berawal dari tim BNNP Riau melaksanakan penyelidikan bersama tim gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis di perairan laut Bengkalis.

"Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 21 April, kemudian baru berhasil melakukan penangkapannya tanggal 25 April lalu," ujar Robinson.

Selanjutnya, kata dia, selama dua hari dua malam tim juga melakukan penyelidikan di jalur darat. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.

"Setelah melakukan penyelidikan di laut, ternyata informasinya barang terlarang ini sudah masuk ke darat. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polda, karena memang BNN belum mempunyai alat untuk melacak keberadaan seseorang," jelasnya.

Dipaparkan Robinson, pada hari Senin 25 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YH saat berada di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, YH mengatakan sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan disimpan di rumah E.

Lalu, tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Di rumah E, polisi menemukan narkotika disimpan dibelakang rumahnya. Sabu tersebut disimpan dalam tumpukan serabut kelapa dibungkus plastik asoy biru yang di dalam terdapat 1 tas ransel warna hitam abu-abu merek Camel Mountain.

Dalam tas tersebut terdapat 8 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya di jalan Kecamatab Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna hitam. Dalam plastik tersebut berisi 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh cina merek Guan Yin Wang seberat 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram.

"Dimana seharusnya ada 4 tersangka, yang tersangka pemilik barang berinisial MI itu melarikan diri. Yang kita dapat tiga orang tersangka YH, E dan MR. Narkotika yang berhasil kami ungkap berjumlah kurang lebih 8.890,53 gram," ujarnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan Bos dari ketiga pelaku tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, jaringan ini merupakan sindikat internasional Malaysia-Bengkalis. Menurut Berliando, pihaknya masih belum maksimal dalam melakukan pengungkapan tersebut, karena hanya berhasil menangkap kurir, sedangkan pemilik barang haram itu berhasil melarikan diri.

Dijelaskannya, ketiga tersangka tersebut memperoleh upah sekitar Rp3 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Namun, sebelum mereka menikmati hasil, penegak hukum telah lebih dulu menangkap mereka. 

"Otaknya melarikan dirj, ini akan kita kejar yang tadi berinisial MI. Dialah (tekong) yang langsung mengambil barang (sabu, red) dari Malaysia. Karena sulitnya kita mendeteksi di perairan pada malam hari. Itulah kesulitan kita," jelas Berliando.

Menurutnya, saat ini BNNP menjalin sinergi dengan Polda Riau dan Dirjen Bea dan Cukai untuk mengungkap, menangkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.

"BNNP tidak bekerja sendiri, kita sukses melalui kebersamaan," tutupnya.

Selanjutnya terhadap ke tiga orang pelaku YH, E dan MI beserta barang bukti ditahan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler