Kanal

Bagaimana Hukum dan Denda Jika Sengaja Hubungan Seks saat Puasa?

RIAUIN.COM - Saat menjalani kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam perlu menjaga diri dari berbagai hawa nafsu. Mulai dari nafsu untuk makan dan minum, serta hubungan seks saat puasa.

Namun, apa hukum dan denda jika sengaja hubungan seks saat puasa?

Hubungan seks di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri. Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga berdosa dan wajib membayar denda.

Jika hubungan seks sengaja dilakukan saat puasa, maka wajib hukumnya untuk membayar denda. 

Pada 2017 silam, KH Maman Imanul Haq mengatakan ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat. Pertama, orang yang melakukan senggama di siang hari harus memerdekakan seorang budak. Kedua, puasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang miskin.

"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujarnya dalam seri video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.

Skala prioritas itu, kata Maman, melihat kemampuan seseorang dalam melakukan senggama di siang hari. Dia mencontohkan, seorang yang kaya raya tidak akan diberikan kafarat membebaskan seorang budak karena terlalu mudah baginya, maka itu dapat diminta untuk berpuasa selama dua bulan.

Hal itu biasanya akan ditentukan oleh seorang ulama yang ditemui oleh seseorang yang mengakui perbuatannya itu.

"Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," tuturnya.

Menurut Maman, kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya.

"Inilah pentingnya kita memahami agar menjaga bulan ramadhan ini tidak melakukan yang melanggar Allah SWT," ucapnya.

Bagaimana jika lupa?
Menurut Dr 'Aidh Al-Qarni dalam buku berjudul "Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna," denda tidak berlaku apabila hubungan badan dilakukan karena lupa atau belum berniat untuk mengerjakan puasa.

Hal ini senada seperti yang disampaikan oleh Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, dalam kitab 'Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid' oleh Ibnu Rusyd.

Disebutkan bahwa apabila seseorang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat atau denda sama sekali.

Tips hubungan seks di bulan Ramadan
Agar hubungan seks yang dilakukan pasutri tidak mengganggu puasa Ramadan, ada beberapa tips yang perlu diterapkan. Salah satunya memilih waktu yang tepat.

Pilihlah waktu yang aman seperti malam hari setelah berbuka puasa. Sebab di waktu ini, sudah selesai menjalani kewajiban puasa di hari tersebut.

Selain itu, sesudah berhubungan seks jangan tunda untuk mandi wajib. Jika ditunda-tunda, ini dikhawatirkan justru berujung pada lupa atau malah terlewat kesempatannya. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler