RIAUIN.COM - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) menuai polemik. Pasalnya dalam SE itu tertuang larangan bagi siswa belum divaksinasi ikut belajar PTM dan hanya boleh belajar secara daring.
Salah seorang wali murid sekolah dasar (SD) di Pekanbaru yang dikonfirmasi Riauin.com mengatakan, SE yang dikeluarkan oleh Disdik Pekanbaru tersebut tidak wajib diikuti oleh sekolah. Menurutnya, edaran tersebut bertentangan dengan keputusan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan tidak adanya hubungan vaksin dengan aktifitas bersekolah.
"Jadi itu secara administratif bertentangan ininya (SE Disdik Pekanbaru, red). Lalu kita lihat ada kejadian di sekolah, terkesan (vaksin, red) di sekolah dipaksakan oleh Dinas Pendidikan," kata M Rawa El Amady, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, kalau SE tersebut menimbulkan akibat terhadap sekolah, maka pihak sekolah bisa melaporkannya kepada Inspektorat Wilayah (Itwil) Pekanbaru dan Ombudsman.
"Karena itu secara administratif sudah melanggar kan, berbeda pendapat antara menteri dan walikota, itu melanggar, kemudian punya akibat lain bagi murid. Karena sudah ketentuannya seperti itu, Dinas (Pendidikan, red) Kota tidak boleh memaksakan kehendak sebelah pihak hanya karena ingin mencapai target vaksinasi. Jadi masyarakat tidak boleh dikorbankan hanya karena mengejar target vaksinasi," ujarnya.
Dilansir detikcom, SE itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, pada Rabu (16/2/2022) lalu dengan nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru.
Kadisdik Pekanbaru Ismardi membenarkan soal edaran tersebut. Menurutnya, SE itu dibuat untuk melindungi para peserta didik dari penularan Covid-19.
"Seperti dalam SE, jadi anak yang tidak vaksin belajar daring dan yang sudah vaksin boleh PTM. Kita terapkan kedua kebijakan itu agar aman, ya kalau tidak mau vaksin ya silakan daring," terang Ismardi, Senin (21/2/2022).
Ismardi menegaskan, dalam surat edaran itu, pihaknya tidak mencabut hak belajar anak. Sebab, ada dua alternatif bagi siswa dan orang tua yang tidak mau divaksinasi.
"Intinya kita tidak ada menghilangkan hak anak. Memang efektivitas luring itu lebih baik, silakan saja kalau mau PTM vaksin. Konsep saya menyelamatkan anak-anak," katanya.
Pada poin pertama dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.
Poin kedua, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka, hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.-dnr