Dari Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 14/ VII/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Bonai Ds, laki-laki tersebut ditangkap dengan tuduhan membuka lahan dengan cara diimas. Dan setelah rumput dan semak belukar kering lalu dibakar.
Akibat perbuatannya, lahan sekitar 0,5 hektar persisnya di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, terbakar Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.Tapi aksinya terpantau oleh patroli udara.
Disebutkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dari lokasi anggota Polsek Bonai Darussalam menyita‎ 1 helai kaos lengan panjang warna biru milik terduga pelaku bertuliskan 'Etihad Airways', serta 1 mancis merk Fox.
Terbakarnya lahan terungkap, saat Rabu sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Polsek Bonai Darussalam menerima informasi dari anggota Patroli Udara PT. Bina Daya Bentala (BDB), dikuatkan foto kondisi lahan dan pelaku, bahwa ada warga yang membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Kasang Padang.‎
Anggota Polsek Bonai Darussalam kemudian turun ke lokasi, namun mobil patroli tidak bisa masuk ke lokasi, hanya bisa dilalui sepeda motor saja.
Lalu, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Bonai Darussalam Bripka Syafrianto Chan dan Bripka Nasrullah serta 3 personel Regu Pemadam PT. BDB berangkat ke lokasi kebakaran.
Setibanya di lokasi, polisi‎ melihat seseorang laki-laki kenakan kaos biru yang belakangan diketahui bernama Suta sedang berjalan. Saat ditanya polisi "Siapa yang bakar lahan di sini?", Suta mengaku " saya sendiri".
Polisi kemudian memperlihatkan foto yang diambil personel patroli udara, Suta mengaku bahwa itu fotonya, "Benar saya sedang padamkan api, karena ada helikopter yang memperhatikan saya sedang membakar lahan".
Kepada polisi jelas AKP M. Wirawan, Suta mengakui awalnya dirinya hanya mengimas lahan seluas 2 hektar. Setelah rumput dan semak belukar keringn dibakarnya gunakan mancis Rabu sekitar pukul 14.00 Wib.
Suta Tamba beserta barang bukti pakaian dan mancis, lalu dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam, Jumat (21/7/2017). Kemudian dari hasil gelar perkara dilakukan Satreskrim Polres Rohul, perkara itu ditingkatkan dari Lidik ke Sidik.
Kata AKP M. Wirawan, dari hasil gelar disimpulkan bahwa telah cukup dua alat bukti untuk meningkatkan perkara ke Sidik, dan menetapkan terlapor menjadi tersangka dugaan tindak pidana membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar dan atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bila terbukti membakar lahan, Suta bakal terancam dikenakan Pasal 56 ayat (1) dgn ketentuan pidana Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) dengan ketentuan pidana Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.‎
"Perkara sudah dilimpahkan dari Polsek Bonai Darusalam ke Sat Reskrim Polres Rohul untuk sidik lebih lanjut," ucap AKP M. Wirawan.‎(hrc)