Kanal

Bepergian dari Terminal BRPS Saat PPKM Level 3 di Pekanbaru tak Wajib Swab dan PCR

RIAUIN.COM- Masyarakat yang hendak bepergian keluar kota menggunakan transportasi umum dari Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru selama pemberlakukan PPKM level 3 tak wajib di swab dan PCR. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang akan mulai menerapkan PPKM lebel 3 di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.

Kebijakan tersebut berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimulai pada jumat 24 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022. 

Kasi LLAJ BPTD IV Riau-Kepri Efrimon kepada wartawan, Rabu (1/12/2021) mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan aturan kepada setiap penumpang yang akan bepergian dan masuk ke Pekanbaru. 

"Dalam pelaksanaannya Terminal BRPS akan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai 24 Desember. Untuk transportasi darat, kita operasikan bus keluar kota hanya 50 persen dengan kapasitas penumpang dibatasi 50 persen," kata Efrimon. 

Bagi kendaraan yang akan melakukan perjalanan lebih dari 8 jam, lanjut Efrimon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan Swab dan PCR tidak diwajibkan.

"Pemeriksaan akan kita lakukan, jadi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. Minimal dia sudah satu kali vaksin," ujarnya. -mc

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler