Kanal

Masih Berstatus Saksi, Pj Sekda Kuansing Agus Mandar Diperiksa KPK

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang melibatkan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari (AA), Sudarso.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa KPK kini sedang memeriksa 10 orang sebagai saksi di Mapolda Riau. Salah satu yang diperiksa adalah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar.

''Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Provinsi Riau,'' ujar Ali Fikri, Senin (01/11/2021).

Dari keterangan Ali Fikri, selain Agus Mandar, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya di antaranya Irwan Nazif, selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Paino Harianto, selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, dan Rudy Ngadiman alias Koko, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.

Selanjutnya Fahmi Zulfadli, selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Syahlevi, selaku Kepala Kantor  PT Adimulya Agrolestari, Indrie Kartika Dewi, selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, selaku Sopir PT Adimulya Agrolestari.

Untuk diketahui, pada 18 Oktober 2021 lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing terkait pengurusan izin HGU. 

Selanjutnya KPK pada Selasa (19/10/2021) malam telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso, selaku GM PT AA sebagai tersangka dan ditahan di dua tempat berbeda.

Selain, melakukan OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintahan di Kuansing. Tak berhenti sampai disitu, KPK juga menggeledah dua rumah dan satu kantor di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler