Kanal

Selundupkan 39 Ekor Burung Cica dari Sumbar, Sopir Travel Terciduk di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggagalkan perdagangan Burung Cica Daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), Kamis (28/10/2021) pagi.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, mengatakan, puluhan burung ini diamankan dikawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Totalnya jelas Hartono, ada sebanyak 39 ekor dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. "Burung ini dan jenis yang lain masih dalam proses identifikasi," jelas Hartono.

Hartono, mengatakan penagkapan berawal dari laporan yang diterima BBKSDA Riau sekitar pukul 09.00 WIB bahwa ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel. 

"Untuk memastikan informasi tersebut kami menurunkan tim dan memantau pergerakan travel tersebut," jelas Hartono.

Setelah dipastikan, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim BBKSDA Riau yang terdiri dari empat orang dan satu orang pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Hasil penggeledahan, didalam mobil travel ditemukan 8 kardus berisi burung," ujar Hartono.

Dilokasi penangkapan, tim meminta keterangan dari sopir travel. Kemudian untuk keterangan lebih lanjut, pengemudi travel dan barang temuan dibawa ke kantor BBKSDA Riau.

Lebih lanjut Hartono menjelaskan bahwa menurut keterangan sopir travel disebutkan puluhan burung itu milik DS, yang berdomisili di Pasaman, Sumatera Barat. Dengan tujuan diserahkan kepada pembeli di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Pengakuan sopir travel, antara dirinya dan pembeli berencana bertemu di Pangkalan Kerinci, yang berkomunikasi melalui telepon selulernya," jelas Hartono.

Namun, setelah sampai di Pekanbaru, sopir travel tiba-tiba diarahkan pembeli untuk bertemu dikawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Menurur pengakuan sopir bahwa dirinya tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya.

"Kata sopir nya dia tidak tahu jenis burung tersebut, dan juga tidak mengetahui apakah jenis yang dilindungi," ungkap Hartono.

Dari keterangan sopir mengatakan, harga keseluruhan burung tersebut Rp2,8 juta uang yang akan ditransfer pembeli dan ongkos travel Rp200 ribu.

Paska diamankan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan koordinasi dengan pihak BBKSDA Sumatera Barat guna menindaklanjuti informasi tentang pemilik burung.

"Terhadap puluhan burung ini akan segera melakukan pelepasliaran dan bagi driver, akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," tutup Hartono. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler