RIAUIN.COM - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melaksanakan razia PPKM level 4, Senin (16/8/2021). Razia dilaksanakan bersama tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri yang ditujukan bagi pelaku usaha dan pengunjung yang melanggar regulasi PPKM level 4.
Kordinator Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Non Esensial dan Esensial, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa tim masih mendapati sejumlah pelanggaran. Mereka langsung melayangkan surat teguran terhadap pelanggar bahkan sanksi ditempat.
"Kita sudah layangkan 30 surat teguran selama PPKM level 4," ujarnya.
Tim sudah melayangkan teguran kepada pelaku usaha hiburan umum, rumah makan hingga perbengkelan. Ia menyebut bahwa untuk mayoritas perkantoran sudah mematuhi surat edaran.
Dalam razia tersebut, seorang pengunjung salah satu kafe yang terletak di jalan Sukarno Hatta terjaring razia gabungan tersebut. Pengunjung itu kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di kafe.
Akibat kelalaiannya, petugas memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu yang langsung di bayar ditempat.
"Didenda Rp100 ribu karena nggak pakai masker," ujar Aprinal kepada Riauin.
Aprinal mengakui bahwa dirinya tidak sengaja berkunjung ke kafe tersebut tanpa menggunakan masker. Aprinal menyebutkan bahwa dirinya ikhlas membayar sanksi yang diberikan petugas atas kelalaiannya itu.
"Dibayar langsung ke kas daerah," tutupnya. -dn