Kanal

Rokok Ilegal Marak Beredar, Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan Lakukan Opsar

RIAUIN.COM - Akhir-akhir ini, peredaran rokok ilegal marak di pasaran. Demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan operasi pasar (opsar). 

Opsar yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Tembilahan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Selain untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, kegiatan opsar rutin juga dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” ujar Sudiro.

Pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 lalu, Bea Cukai Pekanbaru kembali melakukan kegiatan opsar di Kabupaten Kampar dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjual rokok. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil melakukan pencegahan terhadap 2.860 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak adanya pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. 

Rokok ilegal tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Selaras dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Tembilahan juga lakukan kegiatan opsar di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya pada Kecamatan Cerenti, Inuman dan Kuantan Hilir selama empat hari kerja.

Selain melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polos, salah peruntukan, salah personifikasi, dan dilekati pita cukai palsu, Bea Cuka Tembilahan juga turut memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat dan pemilik toko setempat.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami mengenai kerugian dan bahaya memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Sudiro.

Sejatinya cukai berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19. Pemberantasan rokok ilegal guna meningkatkan penerimaan pemerintah di bidang cukai sehingga dapat mendorong kestabilan roda perekonomian. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler