Kanal

Layanan Rapid Test Menjamur, Diskes Pekanbaru Segera Lakukan Hal Ini

RIAUIN.COM - Menjamurnya layanan rapid test tanpa izin, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan kepada pengelola guna mengantisipasi penipuan dan pemalsuan hasil maupun alat tes rapid.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra yang menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi peredaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

"Banyak lokasi rapid test yang tidak memiliki izin, hanya beberapa saja yang memegang izin. Kami melihat ini karena ada peluang pasar," ujarnya dilansir Bisniscom, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan saat ini banyak lokasi rapid test ilegal yang beroperasi di sejumlah jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan HR Soebrantas.

Menurutnya memang saat ini permintaan masyarakat untuk surat keterangan bebas Covid-19 cenderung meningkat, sehingga menimbulkan peluang bisnis dari permintaan pasar tersebut.

Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tersebut disebabkan karena persyaratan untuk bepergian keluar kota yang diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test.

"Karena itulah kami mengkhawatirkan rapid test antigen yang dilakukan menggunakan alat palsu dan kadang surat keterangan yang dikeluarkan juga palsu," ujarnya.

Upaya ini menurutnya juga akan mengantisipasi oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini sebagai ajang bisnis, seperti membuka lokasi rapid test tanpa izin tersebut. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler