RIAUIN.COM - Tidak tanggung-tanggung, Polda Riau mengungkap berhasil mengungkap 1.252 surat keterangan swab antigen Covid-19 palsu yang diperjualbelikan kepada calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku yang sehari-hari merupakan calo tiket pesawat bandara ditangkap.
Pria berinisial N ini sehari-hari menjadi calo tiket pesawat di bandara. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi ini telah ia lakukanselama tiga bulan. Sasaran tersangka adalah calon penumpang yang ingin jalan pintas mendapatkan surat antigen tanpa pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Polisi menerima laporan adanya surat keterangan swab antigen palsu yang digunakan oleh calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara. Dari informasi tersebut diketahui surat bebas Covid-19 ini dibuat tersangka N dan dijual Rp50 hingga Rp200 ribu kepada calon penumpang.
"Itu saya buat karena ada permintaan dari penumpang. Mereka minta surat itu untuk perjalanan pesawat, udara," ujar N di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (4/6/2021).
N mengaku banyak penumpang yang tak mau ikut tes swab antigen. Berbagai alasan disampaikan agar dapat surat keterangan tanpa ikut tes swab.
Polisi telah memastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit atas tindak pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 ini, namun dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu tindak kejahatan tersangka ini masih diselidiki.
"Inilah hal yang sangat kita sayangkan di masa pandemi ada pihak yang mengambil keuntungan dengan jalan pintas," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (4/6/2021).
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka tidak bekerja sendiri dalam melakukan aksinya. Surat keterangan swab antigen Covid-19 merupakan syarat bagi setiap calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat ke luar kota.
Saat ini, tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Tersangka N dijerat dengan Pasal 263 tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. -dn