RIAUIN.COM - Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota (Pemko) di sejumlah lingkungan rukun warga (RW) disebabkan adanya peningkatan kasus Covid-19.
PPKM tingkat RW ini dilakukan karena banyak warga terpapar Covid-19, bahkan ada tiga RW yang masuk zona merah di Kecamatan Rumbai. RW tersebut yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Barud dan RW 3 Kelurahan Umban Sari.
Terdapat tiga RW ada di Kecamatan Rumbai. RW tersebut yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru. Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari.
Selain itu, RW 6 Kelurahan Sukamulya di Kecamatan Sail, RW 5 Kelurahan Lembah Sari yang masuk wilayah Kecamatan Rumbai Timur dan RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani.
Selanjutnya, RW 6 di Kelurahan Sukamulya (Kecamatan Sail), RW 5 di Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur) dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani).
"Ada peningkatan dari pekan lalu, pada pekan lalu hanya satu RW yang menggelar PPKM," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, keenam RW ini masuk zona merah. Ia tidak menampik terjadi kenaikan pada pekan ini seiring peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Dirinya menyebut kenaikan kasus ini karena masih banyak masyarakat abai. Mereka mengabaikan protokol kesehatan mencegah Covid-19 saat beraktivitas.
Sesuai rencana, pelaksanaan PPKM di RW tersebut berlaku hingga 6 Juni 2021 mendatang. -dn