Kanal

Sidang di Tempat, 45 Warga Inhu Langgar Protokol Kesehatan

RIAUIN.COM- Sebanyak 45 warga Indragiri Hulu, Rabu (2/6/2021) terjaring razia pelanggaran Protokol Kesehatan. Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu memberlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar Prokes. 

Razia yang digelar Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhu difokuskan di Simpang Tugu Patin Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.  

Dalam operasi itu, terjaring 45 orang warga yang terbukti melanggar Prokes tidak memakai masker, kemudian diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidang di tempat oleh hakim PN Rengat dengan sanksi berikut, 20 orang dikenakan denda, masing-masing Rp 20 ribu, 8 orang didenda Rp 10 ribu, sedangkan teguran tertulis sebanyak 17 orang.

Proses sidang di tempat itu dibantu oleh dua orang PPNS Satpol PP Inhu yakni Syafrianto SE dan Ronius Prawira, SH. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Rengat  diikuti oleh Jimmy Manurung SH.

Operasi itu melibatkan 33 personel Polres Inhu yang terdiri dari 4 personel TNI, 26 anggota Satpol PP Inhu, 4 orang personel Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu dan 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu. Dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat diikuti oleh Maharani Debora M. SH. MH sebagai Hakim dan Suparwati SH sebagai panitera pengganti. 

Kapolres Inhu yang juga merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatahkan,dalam razia yustisi tersebut terjaring 45 warga yang terbukti melanggar Prokes dan langsung sidang di tempat.

"Razia Yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu," jelasnya.

Penegakan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Sanksi Bagi Pelanggar. -gus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler