Kanal

6 Kades di Inhu Kembali Bekerja Usai Bebas dari Tahanan

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski sudah menandatangani surat keputusan (SK) pengaktifan kembali 6 kepala desa (kades) yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya. Keenam kades tersebut tersangkut persoalan hukum saat pelaksanaan Pilkada serentak di Inhu tahun 2020 lalu.

Keenam pejabat itu yakni Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi, Kades Aur Cina Suherman, Kades Talang Jerinjing Edi Maryadi Priyanto, Kades Petonggan Rajiskhan, Kedes Peladangan Septian Eko Prasitiyo dan Kades Pondok Galugur Said Usman.

“SK-nya sudah ditandatangani terhitung 10 Mei 2021 dan sudah diserahkan kepada para kades tersebut,” kata Plt Kadis PMD Inhu Nursisman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yenni Elita saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut Yenni, lambatnya pengaktifan kembali 6 kades tersebut disebabkan masih ada berkas kurang yang disampaikan ke Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) seperti surat keterangan bebas (SKB) dari rumah tahanan (Rutan).

"Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap baru kita sampaikan ke Pj Bupati Inhu untuk penerbitan SK untuk ditandantangani," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, keenam kades tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana Pilkada Inhu tahun 2020 lalu. Keenam kades ada yang divonis hukuman penjara dua bulan dan ada juga empat bulan.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler