Kanal

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pj Bupati Inhu Berhentikan Kades Rantau Langsat

RIAUIN.COM - Terbukti menggunakan ijazah palsu, Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski resmi memberhentikan Kades Rantau Langsat Kecamatan Batang Gangsal, Jelita Syarifuddin.

Pemberhentian Jelita Syarifuddin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu Nomor 235/V/2021 tanggal 10 Mei 2021.

"SK pemberhentia Kades Rantau Langsat sudah diserahkan ke  Kecamatan Batang Gangsal untuk diteruskan ke Jelita Syarifuddin. Sekdes ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kades,” kata Plt Kadis PMD Inhu Nursisman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yenni Elita saat dikonfirmasi Riauin.com, Rabu (19/5/2021).

Pemberhentian Kades Rantau Langsat, lanjut Yenni, berdasarkan rekomendasi dari Kepala Inspektorat Kabupaten  Inhu tanggal 20 April 2021.

Dimana, berdasarkan Peraturan Bupati Inhu Nomor 40 Tahun 2020 tentang pilkades pada pasal 158 ayat 2 huruf c, agar memproses pemberhentian Jelita Syarifuddin sebagai kades kerena tidak memenuhi syarat.

"Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemakaian ijazah palsu SMP oleh Jelita Syarifuddin saat mendaftar sebagai calon kades pada Pilkades serentak tahun 2019 lalu," pungkasnya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler