Kanal

BPKAD Inhu Sosialisasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

RIAUIN.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sosialisasi tersebut dihadiri Pj Bupati Inhu Chairul Rizki yang diwakili Sekdakab Hendrizal dan didampingi Asisten Administrasi Umum Herlina Wahyuningsih, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) OPD di lingkungan Pemkab Inhu, Kamis (1/4/2021).

Dalam sambutannya, Hendrizal menyampaikan, dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2019 ini bisa melakukan pengelolaan daerah yang mulai dari tertib keuangan, administrasi pada peraturan serta menjadi slogan baik, benar dan bersih sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah. 

"Pengelola keuangan daerah adalah PPK yang melakukan seluruh kegiatan, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah," katanya.

PPK disusun menyempurnakan pengaturan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005.

Hendrizal menyampaikan, pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi. 

"Saya berharap dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2019 ini dapat menjawab permasalah-permasalah keuangan daerah yang ada di Kabupaten Inhu," tutupnya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler