Kanal

Jalankan Keputusan MK, KPU Riau Pastikan Pelaksanaan PSU di 25 TPS Rohul dan 1 Inhu

RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan kemaren.

"KPU ingin melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Selasa (23/3/2021).

Ilham menyebut, KPU Rokan Hulu dan KPU Indragiri Hulu didampingi KPU Provinsi Riau mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3). 

Konsolidasi dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan MK, penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumber daya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.

"Kami akan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, SDM dan logistiknya," katanya.

Ilham mengatakan, sesuai putusan MK akan ada PSU di 25 TPS di Rokan Hulu dan 1 TPS di Indragiri Hulu. 

Dari hasil pertemuan konsolidasi ini, lanjut Ilham, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diperintahkan oleh mahkamah untuk melaksanakan PSU.

Karena itu, pasca konsolidasi ini, KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat.

"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," tukas Ilham.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3), memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu di Riau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Ringin, Batang Gansal karena, pada TPS tersebut terjadi  kelalaian petugas dengan telah merobek kertas suara. Proses pelaksanaannya diberikan waktu selama 30 hari ke depan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo atau Ridho, membuktikan adanya perobekan kertas suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra.

"Alasan Rio Andika tidak pernah mengikuti bimbingan dan simulasi Pilkada," ujarnya.

Sebanyak 76 suara yang dirobek itu terdiri dari Paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor 2 15 suara, Paslon nomor 3 30 suara, Paslon nomor 4 17 suara, dan Paslon nomor 5 4 suara.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler