Kanal

Satu KTP Bisa Tukarkan 100 Lembar Uang Pecahan Rp75 Ribu, Begini Caranya

RIAUIN.COM - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 edisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. 

BI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 Tahun RI. Jika sebelumnya 1 KTP hanya boleh menukar 1 lembar uang kertas Rp75.000, kini BI perwakilan Riau memperbolehkan 1 KTP menukar hingga 100 lembar uang kertas Rp75.000.

Informasi ini disampaikan Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri, Selasa (23/3/2021).

Ia mengatakan, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Untuk 1 KTP bisa sampai 100 lembar UPK 75 Tahun RI. Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2021," ujar Asral.

Ia mengatakan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Satu saat, kita akan terbiasa menerima kembalian UPK 75 di pasar atau retailer. Tugas kita adalah mengedukasi merchant/retailer maupun pedagang kalau ada pembeli yang bayar pakai UPK 75 ya harus diterima," ungkapnya.

Dikatakan Asral, bagi masyarakat yang berminat, dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. 

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," jelasnya, 

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"Kita mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," sebutnya.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler