Kanal

Mulai Hari Ini, Polda Riau Sosialisasi Tilang Elektronik di 4 Titik

RIAUIN.COM - Mulai hari ini, Selasa (23/03/2021), Ditlantas Polda Riau melaunching penggunaan tilang elektronik atau e-TLE ( Electronic Traffic Law Enfocement).

Tilang ini dilakukan sosialisasi selama 30 hari ke depan. Posisi kamera berada di beberapa titik yakni Tugu Zapin (depan kantor gubernur ), Simpang Harapan Raya Sudirman, Simpang SKA dan Simpang Tobek Gadang.

"Adapun sasaran pelanggaran adalah safaty belf, marka jalan, helm, bonceng 3 dan menggunakan ponsel waktu mengemudi," kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, Selasa (23/3/2021).

Dia menyebutkan, tilang elektronik berlaku serentak secara nasional di 12 Polda di Indonesia mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Peluncuran e-TLE ini dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terdapat sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. 

Untuk diketahui, e-TLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Skema e-TLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. e-TLE mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di jalan raya. Fungsinya adalah untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. 

"Nantinya pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat rumah, sesuai yang tertera di data kendaraan yang digunakan," pungkasnya.--ovi.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler