Kanal

Kuasa Hukum Miryam Ditanya Soal Setnov Terkait Kasus KTP-el

JAKARTA, Riauin.com -- Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Aga mengaku sempat ditanyai beberapa hal terkait apa yang diketahuinya soal Setya Novanto (Setnov), ketua DPR RI saat ini. "Iya tadi ditanya soal Pak Setya Novanto, kaitannya dengan kasus ini (KTP-el)," tutur dia saat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Selain itu, Aga juga mengatakan telah dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pertemuan kliennya, Miryam, dengan advokat Elza Syarief di kantor Elza di Jakarta. Pertemuan ini terjadi sebelum Miryam menjadi saksi di persidangan kasus KTP-el. Aga mengaku mengetahui isi pembicaraan di pertemuan itu sebagai kuasa hukum untuk Miryam.

Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Dua di antaranya telah diproses ke pengadilan sebagai terdakwa, yaitu Irman (mantan dirjen dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (mantan direktur adminduk ditjen dukcapil Kemendagri). Satu tersangka lainnya ialah Andi Narogong selaku pengusaha rekanan Kemendagri.

Dari pengembangan kasus KTP-el, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el. Selain Miryam, Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar juga ditetapkan tersangka pada Jumat (2/6).

Markus diduga memengaruhi salah satu dari dua terdakwa dan saksi di persidangan agar memberikan keterangan palsu di pengadilan. Markus juga disebut KPK telah menghambat proses penyidikan pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el dengan tersangka Miryam.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler