"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu setengah tahun kurungan," ujar Hakim Ketua, Raden Heru Kunto Dewo.
Selain kurungan penjara, Heru juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti senilai Rp 15 Juta.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 8 Setengah tahun kurungan penjara. Heru juga dituntut membayar Denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Tidak sampai di situ saja, JPU juga menuntut Heru membayar Uang Penganti (UP) Rp 385 Juta.
Jika Heru tidak membayar UP tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum teap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi UP. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan. (src)