Kanal

Penjual dan Pembeli Pupuk Bersubsidi di Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka

RIAUIN.COM - Kepala penyangga gudang pupuk bersubsidi pemerintah dari Petrokimia Gresik berinisial Zd dan pembeli pupuk inisial Rm ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu.

“Benar, pria berinsial Zd dan Rm sudah ditetapkan sebagai tersangka. Zd sudah kita tahan, sedangkan Rm ditangguhkan penahanannya kerena sakit,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, kepada Riauin.com, Kamis (18/2/2021).

Misran mengatakan, berdasarkan hasil audit internal manajemen PT Petrokimia Gresik jumlah pupuk yang diamankan polisi sebanyak 434 ton.

Namun, dia belum bisa menjelaskan  apakah pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negera (Rupbasan) dan pasal apa yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan tersangka Zn kepada tersangka Rm berawal dari laporan internal manajemen kantor penyangga gudang pupuk bersubsidi," jelasnya.

Penyangga gudang pupuk bersubsidi pemerintah milik PT Petrokimia Gresik berada di Desa Bingkar Malang,  Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

PT Petrokimia Gresik dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) merupakan perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di Inhu melalui distributor yang ditunjuk dan kemudian distributor menunjuk pengecer. 

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Rm, Hafison Ramadhan membenarkan jika kliennya tidak ditahan pihak kepolisian.

“Iya, tersangka Rm ditangguhkan penahanannya dengan jaminan,” kata Hafisson.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler