Kanal

Jual Lahan HPT, Kepala Desa Kembung Luar dan 24 Warga Diperiksa Tipikor Polres Bengkalis

RIAUIN.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap 25 warga atas dugaan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar,  Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendengar keterangan dari 25 orang warga yang diduga berhubungan dengan lahan tersebut, termasuk Kades Kembung Luar, Muhammad Ali.

"Dalam minggu ini, agenda pemeriksaan akan kita lakukan terhadap seseorang yang diduga sebagai pembeli lahan tersebut," ujar Hasan Basri, Selasa (16/02/2021)

Sebelumnya, mahasiswa Bengkalis mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa), melaporkan Kepala Desa Kembung Luar Muhammad Ali, atas dugaan sebagai pelaku penjualan lahan HPT di Desa Kembung luar.

Koordinator Umum Gempa Bengkalis Febri Kurniadi mengatakan, oknum Kades tersebut menjual lahan HPT dibantu warga setempat bernama Abdul Samad, yang diduga sebagai brokernya.

Lahan yang dijual ke perusahaan Bengkalis seluas 33 hektar dengan harga Rp17 juta per hektar. Padahal lahan yang dijual tersebut merupakan kawasan HPT yang dilindungi negara.-- mahfud.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler