RIAUIN.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bejanji bahwa Polri akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam menangani suatu kasus.
Hal tersebut untuk menghindari saling lapor yang menggunakan pasal-pasal dianggap pasal karet dalam UU tersebut.
Serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE, langkah ini dilakukan Polri sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Senin (15/2/2021) di Jakarta.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," tuturnya.
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasive.
Dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam media sosial, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujarnya. - tra