Kanal

Tolak Divaksin Corona, Izin Praktik Nakes di Pekanbaru Bisa Dicabut

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan beberapa sanksi bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menolak divaksin Corona (Covid-19) tanpa alasan yang jelas.

"Berbagai jenis sanksi disiapkan mulai teguran hingga pencabutan izin praktik nakes," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Muhammad Noer, Selasa (9/2/2021).

Noer mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna mempercepat proses vaksinasi Covid-19 bagi para nakes di Pekanbaru, karena sejauh ini masih banyak yang menolak untuk divaksin.

Ia mengungkapkan, nakes yang dengan sengaja dan tanpa alasan menolak pemberian vaksin Cobid-19 akan diberikan sanksi. 

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran. Jika terjadi penolakan bagi nakes di lingkungan pemerintah kota. 

Diskes akan menegur pimpinan masing-masing fasilitas kesehatan apa alasan penolakan vaksin. 

"Kita akan mempertegas, kita laporkan ke pimpinan untuk diberikan teguran sesuai aturan yang ada, terutama tentang kepegawaian," katanya.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara untuk nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta jika melakukan penolakan vaksin, maka pimpinan mereka diminta dilakukan peneguran dan pembinaan.

"Jika teguran juga tidak diindahkan oleh nakes tersebut, bukan tidak mungkin izin praktik nakes ditinjau ulang oleh pemerintah," tegasnya.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler