Kanal

Mantan Bupati Pelalawan Didakwa Lima Pasal Berlapis

MANTAN Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dalam sidang perdana di engadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, didakwa dengan lima pasal berlapis Undang-Undang 31/1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Azmun menjalani sidang terkait perkara korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhati Praja Pemerintah Kabuapaten Pelalawan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dipimpin Ari Purnomo SH saat membacakan dakwaan mengatakan, tahun 2001 hingga 2007 semasa terdakwa menjabat bupati Pelalawan, dilakukan pembelian lahan kebun sawit PT Khatulistiwa milik David Chandra.

Luasnya 110 hektare yang berlokasi di KM 5 logging RAPP RT 1 RW 2 dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Terdakwa diduga menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Tak hanya terdawak, JPU menyebutkan juga ada pihak pihal lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Total kerugian negara Rp 4.518.853.600.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko SH itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18, atau pasal 5 atau pasal 11 atau pasal 12 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi lahan bhakti praja ini, sebelumnya beberapa orang yang terlibat sudah divonis bersalah. Mereka adalah Syahrizal Hamid, Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Asroen, Rahmad dan Tengku Alfian. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun.

T Azmun Jaffar sendiri saat ini juga masih menyelesaikan masa hukuman 11 tahun penjara atas perkara korupsi izin kehutanan di Riau yang perkaranya ditangani KPK. TSR

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler