Kanal

Tunggu Pengesahan Perda, BRK Syariah Siap Diluncurkan Tahun Ini

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung langkah manajemen Bank Riau Kepri (BRK) dalam mempercepat penetapan peraturan daerah (Perda), tentang konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah. Jika telah ditetapkan Perda-nya, antara Pemprov, BRK dan DPRD Riau, maka mulai tahun 2021 ini BRK Syariah resmi digunakan.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy mengatakan, untuk penetapan Perda BRK menjadi BRK Syariah sudah mulai masuk dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya tidak ada alasan lagi menjadikannya ke bank Syariah.

“Tidak ada persoalan konversi BRK menjadi BRK Syariah. Cuma dalam soal regulasi yang berkaitan dengan Perda. Sekarang sudah mau final, kalau sudah disahkan tidak ada alasan lagi, menjadikan BRK Syariah. Nanti di DPRD yang menyelesaikan soal Perda BRK,” ujar Masrul Kasmy. 

Sementara itu, Direktur Utama BUMD PT BRK Andi Buchari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konversi BRK menjadi BRK Syariah. Sesuai dengan amanah dari pemegang saham, dimana pada tahun 2021 ini menjadi BRK Syariah. Kemudian, pada bulan Februari ini pihaknya menyiapkan Perda bersama DPRD Riau. 

“Kami sudah siap untuk mengkonversi BRK menjadi BRK Syariah. Kami sekarang dengan Pansus menunggu paripurna di DPRD. Bulan Februari ini baru menyampaikan seluruh dokumen ke otoritas keuangan. Dari sisi internal kami, 100 persen sudah siap, tinggal Perda saja,” kata Andi.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler