Kanal

Kuasa Hukum Ridho: 26 Januari Sidang Perdana Hasil Pilkada Inhu di MK

RIAUIN.COM - Kuasa Hukum Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) Saut Maruli Manik resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Inhu ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Materi gugatan yang kita daftarkan terkait perselisihan dan temuan pelanggaran. Sesuai jadwal, tanggal 26 Januari ini sidang perdana di MK," kata Saut saat menggelar konferensi pers
di Cafe Radja, Jalan M Tahar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Kamis (21/1/2021) sore.

Saut mengaku telah menyiapkan seluruh materi yang akan disampaikan pada sidang perdana di MK tersebut. Termasuk kesiapan dokumen dan saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan.

"Ya, dokumen dan saksi-saksi sudah kita siapkan," ujarnya didampingi 
Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo.

Pada kesempatan itu, Saut berharap Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk dapat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di Pilkada, saat menyampaikan keterangan di MK.

"Ya, tentu berharap MK dapat mengabulkan permohonan kita. Sehingga, dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rahmat sebagai peserta pada Pilkada Inhu, akibat banyaknya kecurangan yang mereka lakukan selama proses Pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Rizal Zamzami dalam kesempatan ini berharap kepada tim, relawan dan masyarakat khususnya simpatisan Ridho untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan yang berdampak hukum.

Dirinya juga berharap agar keputusan MK nantinya akan menjadi keputusan yang seadil-adilnya sesuai harapan masyarakat Inhu.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler