Kanal

4 Pengedar Sabu-sabu di Pelalawan Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten di 3 tempat kejadian perkara (TKP), Senin (18/1/2021).

Keempat pelaku berinisial CF (21) warga Simpang Pulai, Kecamatan Ukui dan MS (26) warga Jalan Ukui 1, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, beserta LT (29) dan DA (31) merupakan warga Jalan Sudirman, kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Air Molek, Kabupaten Inhu. 

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di daerah Ukui.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro menjelaskan, dirinya beserta tim menangkap pelaku CF di Jalan Air Emas, Kecamatan Ukui saat akan melakukan transaksi dengan pelaku MS, Senin sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan, 2 pelaku itu disita barang bukti satu paket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dua unit handphone jenis Nokia dan Oppo, serta sepeda motor Satria Fu warna Orange tanpa nopol.  

"Dari hasil introgasi pelaku CF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari  LT yang berada di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Gus Purwantoro, Selasa (19/1/2021).

Kemudian, lanjut Kasat, tim melakukan pengembangan ke Air Molek memburu pelaku LT. Hingga berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air Molek.  Tanpa perlawanan pelaku LT berhasil diamankan Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan dilakukan pengeledahan tak ditemukan sabu. Kemudian disita HP merek Vivo warna hitam dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Kepada penyidik, pelaku LT mengaku sabu yang diedarkan diperoleh dari DA dan bandarnya RD," jelasnya. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Saat melakukan pengintaian di Jalan Sudirman tepatnya depan Mesjid Al Muslimin terlihat dua pelaku DA dan RD. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku DA.  

"Sedangkan pelaku RD berhasil melarikan diri dan kabur dari kejaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Selanjutnya pelaku DA yang berhasil diamankan dilakukan pengeledahan. Polisi menemukan sabu plastik  bening yang berisikan 7 paket sabu, timbangan digital, Hp Xiaomi warna Hitam, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai Rp50 ribu," bebernya.

Selanjutnya ke empat pelaku yang berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di daerah Ukui dan dua di Air Molek dengan barang bukti sabu seberat 20,61 gram diamankan ke Mapolres Pelalawan.--deli.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler