Kanal

Sering Terjadi Lakalantas di Tol Permai, Kendaraan Melebihi Muatan dan Kecepatan akan Ditilang

RIAUIN.COM - Sering terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) di jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) menjadi perhatian serius bagi pengelola PT Hutama Karya (HK), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Permai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.

"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Permai. Untuk itu kita akan menindak tegas kendaraan yang membandel saat  masuk tol," kata Suardi, Selasa (19/1/2021).

Adapun sanksi tegas yang diberlakukan dalam operasi bersama itu, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya.

"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, rekan kita dari Ditlantas Polda Riau lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi kejadian lakalantas di jalan tol Permai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman.

Pihaknya bersama pengelola tol sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.

"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas  80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler