Selama ini, pemerintah provinsi Riau tidak pernah melarang kegiatan Gafatar sejak memiliki izin berorganisasi di Riau pada 2011. Apalagi selama berada di Riau, Gafatar belum pernah memperlihatkan gerakan yang berbahaya bagi masyarakat.
Kasi Intel Korem 031 Wirabima Pekanbaru, Kolonel Eko Prayitno, mengatakan bahwa karena sudah dilarang pemerintah, akibat pahamnya sesat dan menyesatkan, maka kemungkinan melakukan metomorfosis harus diwaspadai.
"Sebab selama ini di sejumlah wilayah, pemerintah daerahnya tidak melakukan pelarangan sebelum ada bukti menyebarkan paham atau ajaran sesat," ujarnya.
Pihaknya mengajak meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan dari semua lapisan masyarakat karena munculnya Gafatar bisa diindikasikan memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kolonel Eko Prayitno menmabhkan, pihaknya terus meningkatkan pembinaan terhadap semua organisasi masyarakat agar tidak menyimpang dari ajaran agama dengan tetap mengedepankan NKRI. TSR