Kanal

Kantongi Bukti Kecurangan di Pilkada Inhu, Koalisi PKS-PKB Optimis Menang di MK

RIAUIN.COM - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo mengaku optimistis memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau Markarius Anwar mengaku, telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait adanya kecurangan dalam proses pemilihan. Salah satunya yang memperkuat gugatan mereka dengan ditetapkannya 5 kepala desa dan 1 kepala dinas di Inhu sebagai tersangka.

"Kita optimis gugatan kita diterima oleh MK. Dari bukti-bukti yang sudah ada, Insya Allah kuat. Sudah terbukti juga ada penetapan tersangka lagi. 5 kades dan 1 Kadis terbukti memenangkan pasangan nomor urut 2 dengan memanfaatkan posisi jabatan. Ini tentu memperkuat gugatan kita," kata Markarius yang merupakan Anggota DPRD Riau Provinsi Riau, Jumat (15/1/2021).

Markarius menyebutkan, jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. Pihaknya melalui pendamping hukum akan terus mengawal gugatan tersebut.

Melihat kondisi yang ada pihaknya yakin MK mengabulkan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Rezita-Djunaidi.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada setempat. 

Penetapan itu setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat  mendapat 50.356 suara. 
Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler