Kanal

Telegram Kapolri, Kapolda Diminta Dorong Pemerintah Daerah Buat Aturan PPKM

RIAUIN.COM - Kepala Kepolisian atau Kapolri RI Jenderal Idham Aziz menerbitkan surat telegram kepada seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut memerintahkan kepada para kapolda untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan mendorong kepala daerah untuk mengatur secara spesifik PPKM sampai dengan penerapan sanksi melalui peraturan daerah (perda).

Kapolda juga diperintahkan meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat.

Kemudian berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi.

Dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian nasional, para kapolda diperintahkan mengawal dan mengawasi, serta mendorong Pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan berinvestasi dan kegiatan utama pada triwulan I tahun 2021.

Para kapolda juga diperintahkan mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kemudian berkoordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler