Kanal

Pemkab Bengkalis Larang Perayaan Tahun Baru, Kapolres Gelar Patroli

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan surat edaran melarang perayaan tahun baru 2021 mendatang. Hal ini sebagai langkah penting Pemkab dalam mencegah penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak membenarkan adanya aktivitas kerumunan saat perayaaan tahun baru. Kita harus sama-sama menjaga agar tidak ada penyebaran virus Covid-19 di Bengkalis, khusus saat pergantian tahun," kata Pejabat (Pj) Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi, Rabu (30/12/2020) di Bengkalis.

Meskipun demikian, kata Syahrial, untuk tempat wisata yang ada di Bengkalis pemerintah belum mengeluarkan larangan aktivitas di tempat-tempat wisata. Namun pihaknya akan memastikan mereka yang berwisata di Bengkalis benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

 "Caranya kita melakukan kontrol pada pos-pos yang tersedia. Terutama di pintu pintu masuk yang strategis," terang Syahrial.

Dalam pada itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT berencana juga akan melakukan patroli saat malam pergantian tahun. Terutama di daerah yang biasanya menjadi pusat kerumunan di Kabupaten Bengkalis.  

"Ada dua tempat yang akan kita siapkan patroli dengan sekala besar, di antaranya di Kota Bengkalis dan Kecamatan Mandau. Patroli akan kita lakukan bersama TNI dan dibantu ormas yang ada di Bengkalis," terangnya. 

Menurut dia, patroli dilakukan guna menghindari adanya kerumunan di wilayah ini.  

Jika masih ditemukan adanya kegiatan kerumunan di saat malam pergantian tahun, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang melanggar.  

"Kita akan langsung lakukan pembubaran. Kalau masih juga dilanggar akan kita terapkan sanksi hukum," ucap Kapolres. - gha

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler