Kanal

Kalah di Pilgub Jambi, Pasangan Cak Endra-Ratu Ajukan Gugatan ke MK

RIAUIN.COM - Ketua Partai Koalisi pasangan CE-Ratu yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita pastikan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Edi, sekaligus membantah adanya dugaan oknum Komisioner KPU yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pencurangan dalam pilgub ini.

“Enggak benar itu. Dananya dari mana? Saya (termasuk kami) tidak ada melakukan kecurangan itu. Lagipula sekarang mustahil melakukan kecurangan, masyarakat tidak bisa dibohongi,” kata Edi Purwanto kepada awak media.

Seperti di ketahui, pasangan Al Haris - Abdullah Sani memenangkan Pemilihan Gubermur Jambi 9 Desember 2020 untuk masa jabatan 2021-2024.

Kemenangan Al Haris ini berdasarkan penghitungan Form C1 KPU yang diinput ke situs Sirekap KPU. Perhari ini, 16 Desember 2020, penghitungan sudah 100 persen.

Dari data Sirekap, pasangan Al Haris-Abdullah sani menang dengan perolehan suara sebesar 38,1 persen. Pasangan ini unggul dari dua rivalnya, yaitu pasangan CE-Ratu dan FU-Syafril.

Pasangan CE-Ratu hanya mendapatkan 37,3 persen suara dan pasangan FU-Syafril hanya 24,6 persen suara. - dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler