Kanal

Upah Pekerja UMKM Riau Boleh di Bawah UMK

RIAUIN.COM - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru. 

Dia mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumumnya Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terangnya. 

Namun, upah di bawah UMK hanya berlaku untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK. 

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler