Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ismail melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin mengatakan, dari 96 desa yang ikut pilkades serentak 3 diantaranya ditunda penyelenggaraannya hingga pilkades gelombang kedua.
"Jadi penetapan calon kemarin, mereka menetapkan tidak punya calon. Otomatis gelombang (pilkades) berikutnya, seperti Penebal calonnya 2, satu PNS tidak dapat izin, tinggal 1 calon otomatis tidak memenuhi syarat, syarat pilkades minimal 2 calon," ungkap Wahyudin, Selasa (23/5/2017).
Untuk Desa Suka Damai, sambung, kedua calon kades merupakan PNS dan tidak mendapatkan izin. Sedang Bandar Jaya terkait administrasi daerah.
"Wilayah yang ada tidak sesuai dengan SK desa," ujar Wahyudin.
Dikatakan, setelah penetapan calon kades digelar kemarin, tahap selanjutnya adalah pencetakan surat suara.
"Setelah itu usai lebaran Kampanye dan masa tenang. Baru bulan Juli pencoblosan," ujar Wahyudin. (hrc)