Kanal

Meski 76 TPS Bermasalah Saat Pilkada, Bawaslu Tetap Apresiasi Kinerja KPU Riau

RIAUIN.COM - Bawaslu Provinsi Riau mengapresiasi kinerja KPU se-Riau dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini karena dinilai sukses, aman dan lancar. 

"Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan melalui rilisnya di Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan Rusidi, Pilkada kali ini hanya menoreh sedikit masalah di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), namun secara umum pelaksanaannya berjalan lancar.

"Memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau, tepatnya ada 76 dari 8.356 TPS, ini persentase yang sangat kecil," katanya.

Adapun masalah yang ditemukan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020, di antaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang salah TPS, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (mushola), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan diumumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.

"Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti, kami mencatat ada 56 TPS yang bermasalah, dimana 53 TPS berada di Kecamatan Tebingtinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut yakni kurangnya surat suara karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen (surat suara cadangan)," katanya.

Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebingtinggi Timur, dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS itu, sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

Di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan, Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah di TPS 05. Sementara satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan.

Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24  bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00  dan paling banyak Rp72.000.000,00.  

"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu kabupaten/kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti." jelasnya.

Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang pencoblosan di Kabupaten Inhu, Rusidi menjelaskan, Sentra Gakumdu setempat telah menggelar rapat  SG-1 (semacam gelar perkara).

"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya," tukas Rusidi.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler