RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau berhasil membongkar kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (26/11/2020).
Sebanyak 456 personil diturunkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan sawmill yang menampung kayu illegal dari kawasan itu.
Operasi penyelamatan SM Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam seluas 141.226,25 hektar yang juga merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan sebagainya mulai pada 18-22 November 2020 lalu.
Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kemudian dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri.
Bahkan dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Dari operasi itu, diketahui jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 tahun beroperasi. Yang kemudian 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling.
Setiap hari puluhan kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai, dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega logging," ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Kamis (26/11).