Kanal

Polri Tak Temukan Unsur Pidana pada Baliho Habib Rizieq

RIAUIN.COM - Polri tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sejumlah wilayah.

Ratusan baliho bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta. Baliho itu diturunkan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Namun demikian, Awi menuturkan bahwa pihaknya tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler