Kanal

Rektor UIN Suska Riau Dicopot, SK yang Diteken Menag Beredar di Medsos

RIAUIN.COM - Kekisruhan penolakan jabatan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, menampakkan titik akhir. 

Dimana, tersebar viral di media sosial Surat Keputusan (SK) pemberhentian Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau. 

SK dengan Nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tersebar sejak Selasa (24/11/2020) siang di media sosial group WhatsApp. Dalam SK tersebut dibunyikan, Rektor UIN Suska Riau saat ini diberhentikan dalam jabatan oleh Menteri Agama Fakhrul Razi karena yang bersangkutan terbukti melanggar  perbuatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam SK Menteri Agama itu, pertama, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.

Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditanda tangani oleh Fachrul Razi.

Rektor UIN Suska Prof Achmad Mujahidin saat dikonfirmasi Riauin.com melalui sambungan telepon beberapa kali tidak menjawab handphonenya. Sementara konfirmasi melalui nomor WhatsApp sampai berita ini diturunkan hanya centang satu garis yang menandakan belum dibaca.

Wakil Rektor II UIN Suska Riau Kusnedi saat dihubungi belum dapat memberikan keterangan terkait isu yang berkembang tersebut.

"Gimana saya mau komentar, suratnya belum sampai ke tangan saya. Jadi, tunggu dulu ya. Bisa ya bisa juga tidak. Itu yang bisa saya jawab sekarang. Kalau SK-nya sudah saya baca, baru bisa komentar lagi," ujarnya.

SK pemberhentian juga menimbang empat poin, salah satunya, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan yang bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.--nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler