Kanal

Direkomendasikan 8 Pengurus Inti Persaudaraan Alumni 212 Riau

RIAUIN - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Riau merekomendasikan 8 nama  untuk menduduki posisi penting di kepengurusan Dewan Tanfidzi Provinsi.

Musprov yang diawali dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat) PA 212 ini berlangsung di salah satu restoran di Garuda, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (15/11/2020).

Musprov Dewan Tanfidzi Provinsi (DTP) PA 212 ini merupakan yang pertama kali digelar sepulangnya Imam Besar (IB) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Tanah Suci Mekkah, Dewan Penasihat sekaligus tokoh penting dalam PA 212.

Pemegang mandat pembentukan pengurus Dewan Tanfidzi PA 212 Ustadz R Ade Hasibuan kepada wartawan usai menutup Musprov mengungkapkan, Persaudaraan Alumni 212 bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) apalagi partai politik (parpol).

Organisasi ini bersifat silaturahmi bagi alumni PA 212 dan semacam rumah atau ''kapal induk'' bagi seluruh pergerakan umat Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

''Siapa pun atau organisasi Islam apapun bisa bergabung dalam kepengurusan Dewan Tanfidzi PA 212,'' tutur Ustadz Ade.

Terkait dengan 8 nama pengurus inti DTP PA 212, Ustadz Ade menambahkan, nantinya akan ditelaah, verifikasi dan diputuskan oleh Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) PA 212.

Sebelum Musprov, peserta juga diberikan pengatahuan terkait apa itu PA 212. Salah seorang pemateri adalah  Ustadz Uus Sholikhuddin, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DTN PA 212.


Dibeberkan Ustadz Uus, siapa pun boleh menjadi pengurus atau simpatisan PA 212 sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART serta  visi dan misi organisasi.

Visi PA 212 sendiri tidak lain untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa dengan menjunjung keadilan dalam bingkai NKRI.

Sementara untuk menjadi pengurus ada 8 syarat yang harus dipenuhi. Pertama ; Islam, (2) alumni atau simpatisan 212, (3) bukan pendukung penista agama baik dari partai atau ormas, (4) muslim taat, (5) tidak terlibat dalam aliran sesat (standar Fatwa MUI), (6) tidak mengidap penyakit dan atau mendukung LGBT, (7) tidak terlibat dalam Komunis (PKI), Liberal, sekuler dan yang terakhir (8) stia dan taat terhadap instruksi atau Komando Tanfidzi Nasional.--tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler