Kanal

Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bothin Solapan Bengkalis

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menangkap 10 orang atas kejahatan lingkungan yakni penambangan pasir ilegal, di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (9/11/2020) lalu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi didampingi Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirreskrimsus Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas ilegal terkait penambangan jenis pasir yang terjadi di Dusun Pasir Putih, Bengkalis.

Dari lokasi penangkapan, tim Krimsus berhasil mengamankan 4 unit alat berat ekskavator, 6 unit mesin hisap beserta selang, buku catatan penjualan pasir dan uang penjualan pasir Rp4.100.000.

Kapolda menjelaskan, sebelum penangkapan pelaku. Pada hari Senin (9/11/2020) tim Subdit IV Ditreskrimsus mendapat kabar adanya kegiatan penambangan pasir ilegal dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

''Saat tim datang para pelaku sedang bekerja mengambil pasir secara ilegal,'' jelas Kapolda saat ekspos pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (12/11/2020) sore.

Saat turun, selain dibackup personel Polres Bengkalis. Turut juga disertakan Ahli dari ESDM Provinsi Riau Aswir.

Dari lokasi 10 pelaku yang diamankan, sebut Kapolda memiliki peran berbeda antara lain, operator alat berat, tukang tulis, dan pemilik usaha tambang pasir ilegal. Masing-masing identitas para pelaku inisial AW, warga Aek Kanopan Sumatra Utara. Selaku pengelola usaha tambang pasir cuci. 

Kemudian, BI warga Bengkalis berperan sebagai operator alat berat. Kemudian, SS pengelola usaha tambang pasir cuci. Selanjutnya, AR warga Bengkalis selaku pengelola usaha tambang pasir cuci dan SD warga Sumut, operator alat berat serta RK juru tulis. 

Pelaku lainnya berinisial IT warga Bengkalis, juga sebagai juru tulis. Lalu, MS warga Bengkalis sebagai operator alat berat. Tersangka YS warga Bengkalis, berperan sebagai juru tulis atau Teli. Lalu, RW selaku operator alat berat.

Kapolda menegaskan, ini bentuk upaya pihaknya bersama-sama Pemerintah Provinsi Riau dan BKSDA Riau, dalam menjaga lingkungan dari ulah-ulah orang yang tidak berbertanggung jawab.

''Pengungkapanini juga berkat kerjasama dari masyarakat peduli lingkungan, terimakasih kepada mereka,'' kata Kapolda.

Ia juga berharap, peran serta dari masyarakat lainnya di wilayah Provinsi Riau, dalam hal adanya kegiatan yang melanggar hukum. Dengan merusak lingkungan, demi keuntungan kelompok atau pribadi.

Terkait upaya memberikan efek jera bagi pelaku lain. Para pelaku yang telah diamankan, sebut Kapolda diterapkan pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana berbunyi “setiap orang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana.

''Sesuai pasalnya, para pelaku ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar,'' tegas Kapolda.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler